Prancis
Undang-udang anti file sharing controversial ayng diajukan oleh pemerintah Perancis atau yang lebih dikenal dengan nama "3 strikes Internet law" kini mendapat update baru lagi. Sebelumnya, undang-undang ini ditolak oleh Dewan Nasional Perancis dan dianggap inkonstitusional. Buat yang belum tahu, ini adalah undang-undang yang ditujukan untuk pengguna internet yang ketahuan melanggar hak cipta. BIla ketahuan sampai tiga kali dan terbukti melanggar, maka koneksi Internet si pelanggar akan diputus untuk sementara.
Di dalam undang-undang versi lama, adalah agen pemerintah yang melacak dan berhak memberikan hukuman. DI undang-undang versi terbaru, agen pemerintah akan melaporkan pelanggan yang ketiga ke pengadilan. Dari situ, hakim akan menawarkan tiga opsi, pemutusan koneksi internet, denda 300 ribu Euro, atau dua tahun penjara.
Pihak oposisi masih mengeluhkan update undang-undang ini, sebab dianggap masih memberikan kesempatan pembelaan yang sedikit bagi pelanggar.
Sumber: arstechnica.com
No comments:
Post a Comment