Indonesia
Berbekal pada kesuksesan secara berturut-turut pada saat tiga kali uji coba lapangan, untuk sementara waktu sambil menunggu RUU Konvergensi. Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan penggelaran TVD-TT (Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap) dalam bentuk Peraturan Menteri yang dapat diguankan sebagai payung hukum untuk pelaksanaan siaran TV Digital Terestial (FTA). Untuk penerimaan tetap yang diharapkan dapat digelar selambat-lambatnya tahun 2011.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, maka aka nada “kepastian hukum” bagi pelaku bisnis penyelenggaraan penyiaran, dan bagi industri perangkat untuk dapat memproduknya dengan harga terjangkau, serta bagi masyarakat untuk menikmati siaran TV digital yang beragam, variatif, terlindungi, dan berkualitas.
Dalam perencanaannya, pelaksanaan migrasi ke TV Digital akan dilakukan dua tahap, yaitu tahap “Simulcast” (tahap dimana TV analog dan digital disiarkan bersama-sama) dan tahap “Cut off” (tahap dimana siaran TV analog dihentikan secara total).
Info: Postel.go.id
No comments:
Post a Comment