Advokasi dan Konsultasi Hukum
Kalimat “Indonesia adalah Negara hukum” rasanya sudah tidak asing lagi di telinga kita, bukan ?? Namun, sangat disayangkan masih banyak warna Negara yang masih buka hukum, yang melakukan aktivitas hukum tanpa menyadarkannya pada hukum positif. Contoh yang paling sederhana adalah aktivitas jual-beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain-lain, yang kerap berakhir dengan perselisihan.
Jika sederet aktivitas di atas tidak disandarkan pada hukum yang berlaku, pemerintah tidak dapat menengahi perselisihan yang terjadi. Akibatnya bisa ditebak, salah satu pihak pasti akan dirugikan. Idealnya, setiap warga Negara harus melek hukum. Melek hukum bukan berarti setiap orang harus menjadi advokat, melainkan menyadari aktivitasnya dan berkonsultasi dengan para praktisi hukum.
Nah, bila Anda menghadapi sebuah masalah, dan ingin mengetahui bagaimana hukum positif mengaturnya, jangan segan untuk mencari tahu di blog Dunia Anggara. Blog yang dikelola oleh seorang advokat ini tidak pelit dalam membagikan ilmunya kepada siapa saja yang ingin menguak dunia kaum bertoga hitam ini. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk beraktivitas di luar rel hukum
No comments:
Post a Comment