Keji dan serius
.
.
Wakil Jaksa Agung Pakisan meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap Mark Zuckerberg, pendiri Facebook, dan beberapa orang lain dalam menanggapi kasus Facebook yang memuat kontes “Menggambar Muhammad”. Pada tanggal 19 Mei, pihak berwenang Pakistan memblokir akses ke Facebook, dan larangan ini dicabut pada 31 Mei, setelah Facebook menghapus halaman berisi kontes itu.
Bulan lalu, hakim Pengadilan Tinggi memanggil kepolisian, setelah seorang pengacara bernama Muhammad Azhar Siddique mengajukan laporan, yang mengklaim bahwa pemilik Facebook telah melakukan perbuatan keji dan serius berdasarkan KUHP Pakistan.
Menurut KUHP, Bagian 295 C berbunyi : “Penggunaan kata-kata yang menghinda, sehubungan dengan nabi, baik lisan maupun tertulis, atau dengan representasi terlihat, atau oleh tuduhan, sindiran, secara langsung atau tidak langsung mencemarkan nama suci Nabi Muhammad, harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan membayar denda.”
Sumber : theregister.co.uk
No comments:
Post a Comment