04 March 2011

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli



Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).


Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Bagi Sahabat
Bagi SAHABAT Updated at: March 04, 2011

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Labels

A (1) AlertPay (2) Analisa (1) Anti virus (4) B (1) Bahasa Komputer (23) Belajar dan Bahasa (47) Bengkel dan Kendaraan (1) Berita dan Informasi (266) Biologi (6) Bioskop dan Video (63) Blog (151) Browser (3) Budaya dan Bahasa (15) Buku Majalah dan tulisan (40) C (2) Catur (1) D (2) Desain dan Furniture (95) DNS (2) Dongeng dan Cerita (1) Dunia Busana dan Mode (4) E (2) E-commerce (4) E-mail (10) Ekonomi dan perdagangan (58) Eksakta (7) F (1) Facebook (10) Flora dan Fauna (6) Foto dan Design (99) G (1) gad (1) Gadget (257) Game (73) Generator (23) H (1) Hand Phone (14) Hardware (6) Hobi dan koleksi (8) Hosting dan Domain (7) Hubungan dan komunikasi (129) Hukum dan Perundang-undangan (12) Humor (4) Huruf dan Template (4) i (1) Indonesia - Pengetahuan Alam - Geografi (35) Industri (1) Interior Desain Komputer (27) Internasional (1) J (1) Jaringan (7) Jejaring Sosial (9) K (1) Kamera (35) Keamanan (7) Kedokteran (25) Keyboard (1) Kimia (7) Kisah (10) Komik dan Animasi (12) Komputer dan Perangkatnya (109) Koneksi (7) Konfrensi (1) Konversi (1) Koran (1) Kreatifitas (3) Kumpulan (19) L (1) Lembar (234) Libery Reserve (1) Liburan dan Pariwisata (7) Lingkungan hidup (2) Linux (2) Logo (7) Lowongan Kerja (8) M (1) Matematika (17) Media Penyimpanan (14) Meja (4) Membaca dan Menulis (40) Mencari uang di Internet (25) Microsoft-Google-Yahoo (57) Militer (1) Miniatur (2) Monitoring (9) Motherboard (1) Mozilla Firefox (1) Multimedia (33) Musik dan Lagu (57) N (1) Note Book (48) O (1) Olahraga dan Kesehatan (53) P (1) Page Rank (1) PDF (3) Pemimpin (1) Pendidikan dan Pengetahuan (105) Perangkat Lunak (442) Perbaikan komputer (48) Pertanian dan Perkebunan (2) Peternakan dan Perikanan (6) Ping (1) Playstore (1) Politik dan Pemerintahan (10) Print (2) Produk (62) Produk Internet dan Tekhnologi (40) Prosesor (3) Psikologi (6) Q (1) R (1) Rak Buku (51) Religi (7) Remaja dan Pergaulan (11) Resep dan Masakan (1) Rumah dan Keluarga (64) S (1) Scanner (1) Search Engine (19) Sejarah (40) Seni dan Kerajinan (18) Seni Melipat Kertas (4) Sepeda (8) Service (1) Sharing (3) Situs Komputer dan Tekhnologi (27) Situs Menarik (66) Situs Populer dan Aplikasinya (26) SMS (5) Sofa (19) Sony (2) T (1) Telepon Genggam (18) Tempat duduk (14) Tips dan Tricks (138) Trans 7 (1) Tutorial (66) U (1) Ucapan Selamat (1) Unik (19) USB Drive (7) V (1) W (2) Wanita dan Peranannya (8) Website (1) Windows (27) X (1) Z (1)