Microsoft kembali menghadapi tuntutan hokum, dengan tudingan menyebarkan spyware kepada pengguna Windows XP. Spyware yang dimaksud adalah Windows Genuine Advantage (WGA). Tudingan itu tertuang dalam tuntutan hukum yang diajukan di Washington, AS. Tuntutan ini meminta ganti rugi sekitar USD$ 5 juta dari Microsoft.
Microsoft dianggap telah melanggar hokum privasi melalui WGA, yang disebut mengirimkan informasi prbadi pengguna ke server Microsoft setiap harinya, termasuk alamat IP dan rincian lain yang bisa digunakan unuk melacak lokasi pengguan. Padahal Microsoft secara jelas mengatakan tidak mengirimkan informasi pribadi lewat WGA. Microsoft pun disebut tidak jujur dalam menyebarkan WGA karena disebut sebagai update keamanan, padahal merupakan peranti anti pembajakan.
Dalam pernyataan resminya, Microsoft menolak jika WGA disebut mengirimkan informasi pribadi yang bisa mengidentifikasi penggunanya. Microsoft mengakui WGA berperan memblokir update tertentu ke pengguan Windows yang dikenali sebagai produk bajakan. Ini termasuk Service Pack dan Internet Explorer.
Info: electronista.com
No comments:
Post a Comment